Bisnis.com, JAKARTA - Proses pengecekan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan seketat mungkin untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air.
Pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kepolisian, TNI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan bekerja sama menyortir pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia.
Terkait dengan upaya tersebut, Senior Manager Terminal 3 Angkasa Pura 2 Achmad menjelaskan terdapat sejumlah tahap yang mesti dilewati oleh WNI pelaku perjalanan dari luar negeri ke Tanah Air.
Dia menjelaskan WNI dari luar negeri akan diproses di loket registrasi untuk dilakukan pengecekan pertama. Di loket-loket registrasi, WNI dari luar negeri akan dibagi menjadi menjadi 2 kelompok karantina, yakni karantina di wisma atlet dan hotel.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, WNI dari luar negeri yang tergolong sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), ASN yang menjalankan tugas kedinasan, dan pelajar dikarantina di wisma yang sudah disediakan pemerintah.
Sementara untuk WNI dari luar negeri yang berstatus pelancong, wajib melakukan karantina di hotel dengan biaya Rp7 juta, masa karantina 10 hari, serta fasilitas lainnya seperti makan dan laundry.
Pemeriksaan selanjutnya, WNI dari luar negeri harus melewati Pos Satgas 1, di mana pemisahan antara WNI yang dikarantina di wisma dan hotel dilakukan. Kemudian, pada Pos Satgas 2 dokumen-dokumen terkait milik WNI karantina kembali diperiksa.
Pada Pos Satgas 3, pengecekan kembali dilakukan khusus untuk WNI yang menjalani karantina di Wisma Atlet.
Selanjutnya, WNI yang menjalani karantina hotel dan wisma kembali dilakukan pengecekan secara bersama-sama di sektor imigrasi sebelum akhirnya dibawa ke tempat tujuan masing-masing.