Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk mencegah penyebaran voirus Covid-19 varian Omicron.
Salah satunya menambah jumlah hari karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 14 hari.
Budi mengatakan, saat ini aturan yang berlaku adalah karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Namun, pemerintah menyebutkan tetap tidak menyarankan untuk melakukan perjalanan ke luar Negeri, mengingat penyebaran varian baru virus corona SARS-CoV-2 tipe B.1.1.529 atau Omicron yang begitu cepat.
“Kami akan melihat perkembangan selama satu minggu terakhir, apabila [kasus Covid-19] meningkat maka tanggal 1 [Januari 2022] kemungkinan kami akan melakukan penambahan jumlah hari karantina,” katanya melalui konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dikutip melalui laman Youtube, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, Budi mengimbau agar seluruh pihak menunda keperluan untuk melakukan perjalanan ke luar Negeri.
Baca Juga
“Oleh karenanya tidak usah keluar negeri, bila ada peningkatan Covid-19 atau Omicron yang signifikan, maka menjelang awal tahun kami akan menetapkan 14 hari [karantina], tetapi ini opsional, sehingga kami mengimbau untuk menunda berangkat ke luar negeri,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap agar kebijakan penambahan karantina tidak perlu ditetapkan sehingga seluruh pihak diminta untuk menunda perjalanan, khususnya ke Luar Negeri.
“Jadi intinya, pemerintah [saat ini] sifatnya masih imbauan untuk [menambah karantina] perjalanan ke luar negeri, tetapi akan ada kemungkinan bila ada kenaikan kasus, maka yang pulang dari luar negeri harus menjalani karatina selama 14 hari. Jadi bila tidak penting, tidak usah ke Luar Negeri,” katanya.