Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Satgas BLBI vs Tommy Soeharto di Perkara BLBI

Tommy Soeharto dinilai Satgas BLBI masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan ke negara sebanyak Rp2,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Awal Mula Perseteruan

Bisnis.com, JAKARTA — Sejatinya perseteruan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto bermula dari pemanggilan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI pada Kamis (26/8/2021). 

Pemanggilan itu berdasar pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.

Tommy adalah salah satu pihak yang terkait dengan BLBI. Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.

Selain Tommy, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. 

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).

Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban belum merespons pertanyaan Bisnis saat dikonfirmasi seputar pemanggilan terhadap anak bungsu mantan Presiden Suharto tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper