Bisnis.com,JAKARTA- Penasihat hukum Kemenparekraf David Tobing angkat bicara mengenai gugatannya kepada Indosat Cs.
David menyatakan gugatan Kemenparekraf yang terdaftar dengan Nomor Perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan PT Grahalintas Properti melakukan perbuatan melawan hukum.
Perusahaan itu juga ditengari telah merugikan negara karena tidak melaksanakan rekomendasi dari BPK.
"Jadi benar bahwa Kemenparekraf melakukan Gugatan terhadap PT Grahalintas Properti sebagai tergugat sebagai mitra Build, Operate and Transfer yang ditunjuk menggantikan PT Indosat Tbk, turut Tergugat 1 dan PT Sisindosat Lintasbuana, turut Tergugat 2," ungkapnya, Jumat (17/12/2021).
David menjelaskan bahwa awal kasus itu terjadi ketika PT Indosat Tbk pada tahun 1992 ditunjuk sebagai Mitra BOT kemudian mengalihkan ke PT Sisindosat Lintas Buana pada tahun 1995 yang dituangkan dalam Perjanjian BOT.
Kemudian tanggal 10 Maret 2004, Kemenparekraf menyetujui pengalihan Perjanjian BOT dari PT Sisindosat Lintasbuana kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan Surat Nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04.
Baca Juga
David menegaskan PT Grahalintas Properti digugat telah merugikan negara, karena tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran denda, menandatangani Addendum Perjanjian BOT yang memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10 persen obyek BOT untuk dipergunakan oleh Kemenparekraf.
Kemenparekraf, tuturnya, telah berkali-kali mengingatkan PT Grahalintas melalui peringatan dan somasi namun PT Grahalintas tetap tidak melaksanakan rekomendasi BPK.
Dia menjelaskan lagi bahwa PT Grahalintas sudah sangat jelas melawan hukum karena sejak tahun 2011 BPK telah 3 kali mengeluarkan rekomendasi. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
Adapun pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran yang harus dibayar PT Grahalintas ke negara tercatat dari Tahun 2010 sampai dengan perhitungan Tahun 2020 sebesar Rp14 miliar.