Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat di Pengadilan, Ini Respons Indosat

Indosat belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media dan selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
GEDUNG INDOSAT. Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG INDOSAT. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - SVP Head of Corporate Communication PT Indosat Ooredoo Tbk Steve Saerang mengaku kaget karena perusahaannya digugat oleh Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.

Steve mengemukakan bahwa pihaknya hingga kini belum mengetahui apa isi gugatan tersebut karena belum mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, perusahaan tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.

"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," tutur Steve kepada Bisnis.com, Jumat (17/12/2021).

Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan Sandiaga

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggungat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut Sandiaga juga menyertakan turut tergugat lainnya antara lain PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Sandiaga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.

Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. Keempat, Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Kelima, Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper