Bisnis.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara terkait gaji Novel Baswedan Cs setelah resmi bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Kalau salary [gaji] itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," kata Rusdi, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019. Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp1.560.800-5.901.200. Tergantung dari golongan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa jabatan Novel Baswedan di Polri akan disesuikan dengan golongan jabatan saat di KPK.
"Disesuaikan untuk penggolangan mereka disesuaikan ketika melaksanakan tugas di KPK , akan meneruskan itu, akan menyesuaikan itu," ucap Rusdi.
Rusdi menjelaskan penempatan jabatan sesuai golongan sebelumnya bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK lainnya resmi mendapatkan SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (9/12/2021).