Pernah Lolos dari My Indo Airline
Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum berstatus PKPU, sejatinya Garuda Indonesia telah memperoleh banyak gugatan dari sejumlah kreditornya. Salah satunya dilayangkan oleh My Indo Airline.
Gugatan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021. Perkara dengan registrasi No. 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh dari Sumber Bisnis.com, Selasa (3/8/2021), permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.
Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.
Atas perjanjian tersebut, kedua pihak telah melakukan perubahan atas perjanjian pada Desember 2019. Isinya, My Indo dan Garuda sepakat untuk menambah jumlah unit pesawat dan memperpanjang masa sewa dari 1 April 2019 hingga 31 Maret 2021.
Garuda memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya sewa kepada My Indo sebanyak 13 invoice dengan total Rp32,26 miliar. Pemohon ternyata sudah berulangkali meminta Garuda untuk segera melaksanakan kewajibannya pada 16 April 2020 untuk sebagian nilai tagihan Rp21,96 miliar dan 4 Mei 2020 untuk nilai tagihan Rp22,38 miliar.
Terhadap kedua surat permohonan tersebut, Garuda telah memberikan respons yang pada intinya mengakui adanya penurunan pendapatan dan sedang melakukan negosiasi mencari pendanaan baru. Termohon juga belum dapat menyelesaikan kewajiban kepada Pemohon dalam waktu dekat.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2020, emiten bersandi GIAA ini mencatatkan pendapatan usaha sebesar US$1,49 miliar turun 67,36 persen dibandingkan dengan 2019 yang mencapai US$4,57 miliar. Penurunan pendapatan terutama pada lini bisnis penerbangan berjadwal dari US$3,77 miliar menjadi hanya US$1,2 miliar.
Pendapatan lini bisnis penerbangan tidak berjadwal pun turun menjadi US$77,24 juta dari US$249,9 juta dan pendapatan lainnya juga turun menjadi US$214,41 juta dibandingkan dengan 2019 yang sebesar US$549,33 juta.
Kendati demikian, beban usaha perseroan tetap tinggi dengan total US$3,3 miliar turun dibandingkan dengan 2019 yang sebesar US$4,45 miliar. Sayangnya, penurunan ini tidak dapat menanggulangi anjloknya pendapatan perseroan.
Di sisi lain, beban usaha lainnya meningkat menjadi US$391,56 juta lebih tinggi dari 2019 yang hanya US$19,6 juta.
Dengan demikian, Garuda mencatatkan rugi usaha US$2,2 miliar berbanding terbalik dari 2019 yang mencatatkan laba usaha US$95,98 juta.
Akhirnya My Indo dan Garuda sepakat untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelesaian Kerjasama atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Kapasitas Kargo. Dalam berita acara tersebut, Termohon PKPU mengakui dan menyepakati jumlah kewajiban sebesar Rp32,26 miliar yang akan dibayarkan dalam dua termin.
Termin pertama, minimal 50 persen dari seluruh tagihan, yakni Rp16,13 miliar dengan jatuh waktu 31 Desember 2020. Adapun, sisanya dibayarkan pada termin kedua, yakni kuartal I/2021 atau 31 Maret 2021.
Namun, hingga permohonan PKPU tersebut diajukan GIAA masih memiliki kewajiban tertunggak sebesar Rp6,61 miliar.
Pemohon juga melampirkan sejumlah kreditur lain yang memiliki tagihan kepada Termohon, di antaranya PT Mitra Buana Corporindo sebesar Rp4,78 miliar, SASOF III Aviation France SARL sebesar Rp106,5 miliar, dan PT Nusa Satu Inti Artha sebesar Rp4,53 miliar.
Selain itu, PT Myindo Ciber Media dengan tagihan Rp1,8 miliar, PT Sofie Mode Huis sebesar Rp1,75 miliar, PT Chita Avia Trans sebesar Rp1,22 miliar, dan PT Johnson Control indonesia sebesar Rp1,18 miliar.
My Indo menuturkan Termohon tidak termasuk dalam kategori badan usaha milik negara karena memiliki susunan pemegang saham yang terdiri dari Pemerintah Indonesia 60,54 persen, PT Trans Airways 28,27 persen, dan masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5 persen sebesar 11,19 persen.
Sehubungan dengan permohonan PKPU tersebut, Pemohon mengusulkan sejumlah nama calon Pengurus yang terdiri atas Mulyadi, William E. Daniel, Asri, dan Imran Nating.