Bisnis.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perubahan Direktorat Tindak pidana korupsi (Dirtipikor) menjadi Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas).
Informasi tersebut, disampaikan langsung dalam acara pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Lantas, apa bedanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Kortas (Korps Pemberantasan Korupsi).
Dikutip dari jurnal media.neliti, KPK adalah sebuah lembaga yang resmi secara hukum dan didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002.
Selain itu, KPK merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai salah satu bagian yang berwenang untuk melakukan pemberantasan terhadap aktivitas korupsi yang merupakan salah satu pemberantasan terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang yang tertuang pada Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai tugas:
1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sedangkan Kortas, merupakan sebuah organisasi baru yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo. status yang melekat pada Kortas setara dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88). Organisasi tersebut yakni Korps, nantinya akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung ke Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dalam pidatonya, dia juga menyampaikan tugas yang akan dijalankan oleh organisasi tersebut nantinya akan terdiri dari beberapa divisi. Di antaranya pencegahan, penindakan, hingga kerja sama luar negeri.