Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan KPK dan Kortas, Simak Penjelasan dan Tugasnya

Untuk memberantas korupsi di Indonesia, maka Polri membentuk Kortas (Korps Pemberantasan Korupsi). 
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)./Antara
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)./Antara

Bisnis.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perubahan Direktorat Tindak pidana korupsi (Dirtipikor)  menjadi Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas). 

Informasi tersebut, disampaikan langsung dalam acara pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Lantas, apa bedanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Kortas (Korps Pemberantasan Korupsi). 

Dikutip dari jurnal media.neliti, KPK adalah sebuah lembaga yang resmi secara hukum dan didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002.

Selain itu, KPK merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sebagai salah satu bagian yang berwenang untuk melakukan pemberantasan terhadap aktivitas korupsi yang merupakan salah satu pemberantasan terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. 

Berdasarkan Undang-undang yang tertuang pada Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai tugas:

1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. 

5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Sedangkan Kortas, merupakan sebuah organisasi baru yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo. status yang melekat pada Kortas setara dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88). Organisasi tersebut yakni Korps, nantinya akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung ke Kapolri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dalam pidatonya, dia juga menyampaikan tugas yang akan dijalankan oleh organisasi tersebut nantinya akan terdiri dari beberapa divisi. Di antaranya pencegahan, penindakan, hingga kerja sama luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tresia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper