Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Pemberi Gratifikasi Eks Dirut BTN Maryono diperberat Jadi 5 Tahun

Ichsan Hassan adalah Komisaris Utama PT PT Titanium Property. Dia telah terbukti memberikan gratifikasi kepada Maryono terkait fasilitas kredit dari BTN.
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pemberi gratifikasi eks Direktur Utama BTN Maryono, Ichsan Hassan, dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ichsan Hassan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Ichsan Hassan adalah Komisaris Utama PT PT Titanium Property. Dia telah terbukti memberikan gratifikasi kepada Maryono terkait fasilitas kredit dari BTN. Dia divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman terdakwa kasus gratifikasi kredit BTN, Widi Kusuma Purwanto.

Hakim dalam pembacaan putusan pada 18 November 2021 lalu menerima permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU). Alhasil, hukuman Widi diubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan yang dikutip Bisnis, Selasa (23/11/2021).

Widi adalah menantu mantan Direktur Utama BTN Maryono. Dia dan ayah mertuanya itu terbukti menerima gratifikasi terkait pencairan kredit sejumlah perusahaan. Widi dan Maryono kemudian divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).

Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa Widi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer, terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencucian uang," kata Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper