Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Pesta Perayaan Tahun Baru Dilarang Meski PPKM Level 3 Nataru Batal

Seluruh jenis perayaan Tahun Baru 2022 dilarang pemerintah meski PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan.
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tetap melarang pesta perayaan Tahun Baru di mal hingga tempat umum lainnya meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Luhur.

Selain itu, Luhut juga meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memperketat syarat perjalanan, terutama bagi pelaku perjalanan internasional.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru [Natal dan Tahun Baru] akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya.

Selama Nataru, sambungnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper