Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Eks Pegawai KPK Tolak Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri

8 orang eks pegawai KPK menolak untuk menjadi ASN Polri. Sementara tiga orang lainnya tidak hadir dan belum memutuskan akan bergabung atau tidak.
Tangkapan layar kedatangan Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin (6/12/2021)./Antara
Tangkapan layar kedatangan Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin (6/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 8 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri

Diketahui, pada hari ini ada 54 dari 57 eks pegawai KPK yang menyambangi Gedung TNCC Polri terkait sosialisasi pengangkatan khusus sebagai ASN.

Sementara itu, 44 orang sisanya menerima tawaran dan menandatangabi surat kesedian menjadi ASN Polri.

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Scenin (6/12/2021).

Sementara itu, tiga orang lainnya tidak hadir dan belum memutuskan akan bergabung menjadi ASN Polri. Kemudian, satu orang eks pegawai KPK lainnya telah meninggal dunia.

Adapun, Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan Mantan Penyidik Senior Novel Baswedan merupakan dua dari 44 eks pegawai KPK yang bersedia menjadi ASN Polri. 

Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan Eks Penyidik Lakso Anindito merupakan dua di antara delapan orang yang menolak jadi ASN Polri.

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Adapun dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi juga menyebut bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham. 

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper