Bisnis.com, SOLO - Pemerintah merencakan program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster di bulan Januari 2021.
Vaksin booster tersebut direncakan segera dilakukan untuk masyarakat di seluruh Indonesia tanpa ada prioritas daerah.
"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021).
Adapun vaksin Covid-19 penguat itu akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.
"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar, lah," ucapnya.
Lantas, apa saja syarat mendapat vaksin booster ini?
Masyarakat yang masuk ke dalam kategori lansia, memiliki riwayat penyakit dan memiliki gangguan imun akan diprioritaskan mendapat vaksin booster.
Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan tenaga medis untuk mendapat vaksin dosis ketiga.
Beberapa syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster yakni:
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua
2. Usia di atas 18 tahun yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Dan usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19