Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan keterlibatan mafia tanah di lahan milik Ketua dan Pembina Yayasan Fajar Hidayah di Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Bogor, erat kaitannya dengan proyek pembangunan mal. Hal tersebut terungkap dalam peta perencanaan milik pengembang (developer).
Hal tersebut dibeberkan Training Manager MoMA Zata Ligouw dalam unggahan Instastory akun @zataligouw, dikutip Rabu (1/12/2021).
“Logo pengembang sengaja saya crop, clue-nya, ini berada di komplek mahal di Cibubur, di mana sekolah Fajar Hidayah berdiri,” ujar Zata yang mengaku bagian keluarga Yayasan Fajar Hidayah.
Diketahui, pada Selasa (30/11/2021) rumah Ketua dan Pembina Yayasan Fajar Hidayah di Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibonong.
Ekseskusi yang berujung ricuh itu merupakan upaya kedua dilakukan PN Cibinong terhadap objek sengketa di Perumahan Kota Wisata, Cluster Amsterdam I 11 No.31 dan No.32 tersebut.
Pelaksanaan eksekusi terhadap rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6021 dan No. 6022 itu, dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Hendricus Samodra selaku pemenang lelang berdasarkan risalah lelang No. 341/32/2021 tanggal 08 april 2021.
Dengan demikian, 2 unit tanah berikut bangunan ini beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang yang sebelumnya dikuasai oleh pemilik lama yaitu Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor.
Zata Ligouw mengaku heran dengan keputusan tersebut, sebab, objek perkaranya adalah bangunan yang ada di Bekasi.
“Padahal yang menjadi objek perkara adalah bangunan saranan pendidikan Fajar Hidayah di Kota Deltamas, tapi yang dieksekusi adalah pribadi, dan anehnya yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah milik pribadi tempat hunian anak yatim dan duafa, kenapa bukan yang sedang diperkarakan? Apak arena lokasinya strategis, ya, hmm…,” ujar Zata.
“Padahal Yayasan Fajar Hidayah masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Fajar Hidayah dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya, jelasnya.
“Luar biasanya, kedua bangunan rumah yang ditempati anak-anak yatim tersebut telah beralih kepemilikan atas nama seorang pemenang lelang,” lanjutnya.
Menurut Zata, rekayasa hukum seperti ini bisa terjadi kepada siapa saja.
“Tanpa rasa keprimanusiaan, dengan mati rasa, eksekusi rekayasa hukum seperti ini tetap dijalankan,” pungkasnya.