Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sejak 2015, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar

Angka tersebut diperoleh dari 7.709 laporan gratifikasi yang diterima KPK sejak 2015.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 30 November 2021  |  18:59 WIB
Sejak 2015, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa sejak 2015 hingga September tahun ini, setidaknya ada 7.709 laporan gratifikasi yang diterima. Dari jumlah tersebut, 6.310 jadi milik negara.

“Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar,” katanya pada sambutan webminar, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa penting bagi pejabat negara menolak gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai hal tersebut bisa meruntuhkan keadilan dan mengganggu objektivitas.

Meski begitu, gratifikasi bukan berarti akhir atau final. Itu hanya cara bagi KPK agar layanan publik bisa objektif dan adil.

“Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi kemudian bebas korupsi. Banyak sekali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan,” jelasnya.

Ini, tambah Ghufron, menjadi fenomena. KPK berharap gratifikasi harus menjadi kesadaran setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publik.

Dia menilai pejabat yang melaporkan gratifikasi bisa objektif dalam mengambil kebijakan. Selain itu juga tidak ada kesepakatan apapun dari pemberi hadiah.

“Itu perlu perlu dihindari karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top