Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Bos Jaringan Hotel, Hakim Pengawas Minta Penjelasan Sumber Dana Pelunasan Utang  

Franky mengajukan PKPU secara sukarela.
Ilustrasi permohonan PKPU/Freepik.com
Ilustrasi permohonan PKPU/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA- Kasus utang piutang bos Bukit Uluwatu dan Alila Hotel yakni Franky Tjayadikarta memasuki babak baru. Dalam proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Pengawas meminta praktisi perhotelan itu menjelaskan sumber dana untuk pembayaran utang kepada para kreditur. 

Hakim Pengawas meminta penjelasan tersebut dari  Franky Tjahyadikarta dalam proposal perdamaian. Dalam pertemuan dengan para kreditur,  Hakim Pengawas tidak mendapatkan keterangan sumber dana tersebut. 

“Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar hakim pengawas Yusuf Pranowo dalam rapat pembahasan proposal perdamaian, Senin (29/11/2021).

Hakim melihat bahwa dalam proposal yang disampaikan Franky Tjahyadikarta dalam melakukan restrukturisasi utang baru disebutkan bahwa penyelesaian utang akan dilakukan dari penjualan beberapa aset dan saham.

“Tapi di situ nilai aset dan sahamnya berapa belum disebutkan, apakah cukup atau tidak. Untuk itu perlu disebutkan,”  tegas Yusuf lagi.

Selain mengenai sumber dana, para kreditur dari kalangan perbankan selaku kreditur separatis meminta Franky agar tidak terlalu lama menyelesaikan pembayaran utang-utangnya. Sebab dalam proposal yang diajukan Franky, proses pembayaran utang dilakukan selama 130 bulan, atau hampir 11 tahun.

Selain itu, dalam proposalnya, Franky juga meminta grace periode sampai 36 bulan atau 3 tahun. “Kami sebagai kreditur separatif, kami cukup surprise dengan permohonannya itu, luar biasa. Kami jelas keberatan dan menolak, kami ingin mengacu pada perjanjian pemberian kredit yaitu tahun 2025 selesai,” ujar perwakilan dari PT Bank KEB Hana Indonesia dalam rapat tersebut.

Sementara perwakilan dari Bank QNB meminta agar Franky juga memasukkan nilai tagihan dari masing-masing kreditur sehingga lebih rinci. Sebab setiap kreditur memiliki karakter masing-masing dalam penyelesaian utang.

Selain KEB Hana dan Bank QNB, kreditur separatis Franky lainnya diantaranya Bank Artha Graha, Bank Oke Indonesia dan Bank Victoria. Sementara kreditur lainnya banyak berasal dari perusahaan properti.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper