Bisnis.com, JAKARTA – Personel gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo Demius Magayang alias Temius Magayang.
Demius ditangkap di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, pada Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 10.40 WIT.
Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan Demius Magayang alias Temius Magayang merupakan Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo dan sekaligus DPO rentetan kasus pembunuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Penganiayaan berat terhadap Staf KPUD Yahukimo alm. Henry Jovinski, Pembunuhan di jalan bandara pada tanggal 18 Mei 2021 saudara Muhamad toyib, Pembunuhan dua anggota Satgas Pamrahwan 432 / SWJ di ujung bandara nop goliat Dekai," kata Ahmad dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/11/2021).
Penangkapan berawal saat Tim Gabungan Polres Yahukimo serta Satgas Nemangkawi berhasil mengetahui keberadaan salah satu DPO Demius Magayang alias Temius Magayang.
Pukul 10.45 WIT, Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi yang dipimpin oleh Katim Satgas-i Unit Yahukimo AKP I Nengah. S. Gapar, bergerak menuju lokasi Sasaran di sekitar PT Indopapua jalan Gunung distrik Dekai Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga
Sekira pukul 11.40 WIT, Tim tiba dilokasi dan melihat Mobil Hilux yang ditumpangi oleh DPO Demius Magayang alias Temius Magayang melintas di TKP. Tim pun langsung melakukan penangkapan.
Pukul 12.00 WIT, Tim bergerak dari lokasi TKP menuju Polres Yahukimo untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pukul 12.30 WIT, Demius Magayang alias Temius Magayang langsung dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Demius. Barang bukti itu yakni, satuucuk senjata Api pendek rakitan, delapan butir amunisi terdiri dari kaliber 5,56 : tujuh tujuh Butir dan kaliber 7,62 : satu butir.
Tim juga mengamankan satu unit Ht merk Motorola, dua buah dompet, satu unit hp merek Samsung, satu unit pisau, tiga bungkus rokok, dan satu unit kalung bercorak BK.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti polisi juga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi.