Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ini Langkah Pemerintah

Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 29 November 2021  |  08:15 WIB
Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ini Langkah Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Yasonna memaparkan MK telah memutuskan pembentukan omnibus law tersebut inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU.

“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” katanya dikutip melalui akun Facebook Yasonna, dikutip Senin (29/11/2021).

Yasonna menjelaskan bahwa, sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional.

“Hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” jelasnya.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam wkatu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

MK juga menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.

Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” lanjut Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi Cipta Kerja
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top