Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak 4 Poin Kebijakan Pemerintah Hadapi Varian Omicron

Luhut menyebut varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi.
Seorang teknisi laboratorium sedang mengerjakan produksi Remdesivir, obat yang digunakan untuk pengobatan penyakit  Covid-19 di fasilitas Eva Pharma di Kairo, Mesir, 1 Juni 2021./Antara
Seorang teknisi laboratorium sedang mengerjakan produksi Remdesivir, obat yang digunakan untuk pengobatan penyakit Covid-19 di fasilitas Eva Pharma di Kairo, Mesir, 1 Juni 2021./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan respons cepat pemerintah untuk menghadapi varian baru Covid-19, Omicron, yang kini tengah merebak di berbagai belahan dunia.

Dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu (28/11/2021), Luhut menyebut varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi.

"Tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).

Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron, mulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," imbuhnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.

Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Keempat, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri," tegasnya.

Pemerintah, lanjut Luhut, akan terus mencermati perkembangan varian Omicron.

"Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," katanya.

Meski Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal dan penyebaran kasus telah mulai terkendali, Luhut akan terus mendorong upaya pengendalian tetap diterapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian baru ini.

"Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper