Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mahfud ke Penerima Hibah Aset Eks BLBI: Jangan Sampai Berpindah Tangan Lagi!

ahfud MD mengingatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 25 November 2021  |  12:39 WIB
Mahfud ke Penerima Hibah Aset Eks BLBI: Jangan Sampai Berpindah Tangan Lagi!
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud meminta agar aset yang sudah dihibahkan tersebut jangan sampai terlantar. Pasalnya, bukan tidak mungkin aset eks BLBI itu bisa diserobot orang lain.

"Jangan sampai terlantar lagi kalau istilah bu menteri tadi dimiliki tapi tidak digarap, diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," kata Mahfud, Kamis (25/11/2021).

Mahfud pun mencontohkan ada kasus tanah milik negara yang akhirnya berpindahtangan ke perorangan di NTT. Hal ini lantaran tanah tersebut belum dibukukan dan dibiarkan terlantar.

Meski akhirnya tanah tersebut bisa kembali dikuasai negara. Namun, harus melewati proses yang panjang.

"Karena banyak tanah tiba-tiba beralih, tapi coba menyelesaikannya susah. Oleh sebab itu mohon agar ini diperhatikan," kata Mahfud.

Pada hari ini, pemerintah menyerahkan sejumlah aset eks BLBI senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.

Mahfud bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Selanjutnya, tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.

Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pada hari ini juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada tujuh Kementerian/Lembaga.

Total keseluruhan hibah untuk tujuh kementerian dan lembaga tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp146,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kasus blbi blbi Satgas BLBI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top