Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya, Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karenanya pula, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".
Akan tetapi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang bahwa putusan tersebut menggantung dan tidak tegas.
"Putusan ini adalah putusan kompromi. Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD, tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," demikian keterangan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, Kamis (25/11/2021).
MK dalam amar putusannya menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu, sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, yakni dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga
"Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran. Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian pendapat YLBHI.
YLBHI meminta pemerintah segera menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja dan seluruh PP turunannya serta meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan mematuhi putusan MK yang memerintahkan tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta kerja.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," ujar Airlangga dalam konferensi pers, siang tadi.