Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-apartur sipil negara (ASN).
Perpres dinilai penting untuk mengakomodir 1,5 juta guru honorer se-Indonesia yang upahnya masih di bawah Rp500 ribu sebulan.
"Urgensi perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
“Meskipun sudah ada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," ungkap Satriwan Salim.
Satriwan menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK buruh.
Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, UMK buruh di Kabupaten Karawang Rp4,7 juta, namun upah guru honorer SD Negeri di sana hanya Rp1,2 juta.
Kemudian, UMP/UMK Sumatra Barat Rp2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Tanah Datar Rp500 hingga Rp800 ribu/bulan.
Di Kabupaten Aceh Timur Rp500 ribu/bulan bahkan ada yang Rp400 ribu. Di Kabupaten Ende guru honorer di SMK negeri Rp700- Rp800 ribu/bulan. Di Kabupaten Blitar Rp400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama Rp900 ribu, tergantung lama mengabdi.
“Jadi rata-rata upah di bawah 1 juta/bulan, bahkan tak sampai Rp500 ribu. Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan memenuhi kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar,” jelas Satriwan.
Guru Labschool Rawamangun itu menyebut, bahwa nasib miris juga dialami guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran karena upahnya kalah jauh dari buruh.
“Mana ada UMK buruh sebesar 4Rp00 ribu? Sedangkan bagi guru honorer banyak sekali. Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh, sedangkan bagi guru tidak,” tuturnya.