Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Keluarkan Perpres Upah Minimum Guru Non-ASN

Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, ditentukan kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya, maka melanggar UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Profesi Guru Tak Dihargai

Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya, jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat 1 (a) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Selain itu, dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO disebutkan juga hak guru mendapatkan jaminan sosial. Seperti tertulis berikut: (Pasal 126) "Semua guru tidak peduli sekolah apapun jenisnya, mereka harus menikmati perlindungan berupa jaminan sosial yang sama."

Lalu, Pasal 127 (i): "Guru harus dilindungi oleh tindakan perlindungan jaminan sosial, mengingat diperinci dalam standar minimum konvensi jaminan sosial organisasi buruh internasional. Ada jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat, dan tunjangan ahli waris."

Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi, sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Juga, mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

"Kenyataannya profesi guru tak dihargai, tak bermartabat, karena upahnya tidak manusiawi. Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen serta aturan UNESCO dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Jadi itulah alasan urgensi dibuatnya Perpres," tegas Satriwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper