Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelahaan pasal yang dikenakan dalam dugaan korupsi Formula E.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memproses penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
"Yang jelas tipikor itu di pasal 2 ayat 1 memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi. Atau misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," kata Ghufron, dikutip Sabtu (20/11/2021).
Dia masih belum mau memerinci perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Namun, berjanji bakal mengumumkan kepada publik apabila sudah ada pihak yang ditahan.
"Kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya, karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," katanya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik.
Baca Juga
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.
Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa disampaikan saat ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mendatangi Gedung KPK untuk diminta keterangan terkait Formula E. Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua staf pegawai Pemprov DKI.