Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tak Perlu Melakukan Penyekatan Saat Libur Nataru, Ini Alasannya

Liburan Natal dan tahun baru masyarakat tidak perlu dilarang. Namun cukup dengan persyaratan vaksin lengkap (2X) dan tes negative Covid-19 dengan antigen.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan kebijakan penetapan level peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan tahun baru jangan memakai asumsi tapi berdasar data. Kata dia, penyekatan saat liburan tidak perlu ada.

“Kebijakan penetapan Level PPKM perlu berdasarkan data & kriteria epidemiologi, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Pandu dikutip dari akun Twitternya @drpiono1, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia, liburan Natal dan tahun baru masyarakat tidak perlu dilarang. Namun cukup dengan persyaratan vaksin lengkap (2X) dan tes negative Covid-19 dengan antigen.

“Liburan Nataru sekarang beda, persyaratan yg beraktifitas diperketat yaitu sudah divaksin 2 kali & tes negatif. Setiap kumpul2 wajib pakai masker, bila perlu tes cepat antigen,” tutur Pandu.

Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu mengungkapkan bahwa kebijakan dalam menghadapi lubur Nataru harus berdasarkan sains.

“yaitu penguatan surveilans, peningkatan vaksinasi lansia di kab/kot yg masih rendah, pengaturan mobilitas & kerumunan dengan edukasi. Implementasi Aplikasi PeduliLindungi dan tidak perlu ada penyekatan liburan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia menjelang Nataru. Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper