Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan CPNS, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dengan sejumlah alasan.
Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10)./Antara
Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus penipuan tes CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan terdapat sejumlah alasan penangguhan penahanan Olivia belum dikabulkan.

"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus Ade, Senin (15/11/2021).

Menurut Tubagus terdapat tiga alasan dalam pertimbangan subjektif penyidik tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Salah satunya, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ujarnya.

Hingga saat ini Olivia masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih menggali keterangan dari Olivia.

"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan, ada alasan subjektif. Saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," tutur Tubagus Ade.

Diketahui, kuasa hukum Olivia Nathania, mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan tes CPNS fiktif.

Adapun, Penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Tubagus mengatakan pemeriksaan Olivia kemungkinan akan dilanjutkan pada Jumat (12/11). Dia juga menerangkan penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 hingga 30 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper