Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyederhanakan aturan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengemukakan bahwa KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan pada Pemilu 2024.
Namun, sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih rinci aturan apa saja yang bakal disederhanakan oleh KPU pada Pemilu 2024.
"Kewenangan KPU adalah pembentukan regulasi sebagai tindaklanjut undang-undang. Salah satu produk regulasi KPU adalah PKPU," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/11).
Dia menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan Pemilu 2024 tersebut juga tetap harus dilandasi oleh undang-undang. Jika melenceng jauh dari undang-undang, maka dikhawatirkan akan muncul kegaduhan dari peserta Pemilu.
"Penyederhanaan tersebut tentu juga harus dilandasi oleh aturan hukum yang memadai termasuk Undang-Undang," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyarankan agar KPU membuat peraturan yang sederhana terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Pasalnya, menurut Arif, peraturan Pemilu 2024 yang rumit dikhawatirkan akan jadi masalah saat penerapan di kemudian hari.
Selain aturan yang sederhana, Pemilu 2024 juga disarankan berbiaya murah, sehingga diharapkan masyarakat semakin mudah untuk memilih calon pemimpinnya.