Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bakal Sederhanakan Aturan Pemilu 2024, Tapi..

Penyederhanaan aturan Pemilu 2024 tetap harus dilandasi oleh undang-undang untuk memastikan stabilitas pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyederhanakan aturan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengemukakan bahwa KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan pada Pemilu 2024. 

Namun, sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih rinci aturan apa saja yang bakal disederhanakan oleh KPU pada Pemilu 2024.

"Kewenangan KPU adalah pembentukan regulasi sebagai tindaklanjut undang-undang. Salah satu produk regulasi KPU adalah PKPU," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/11).

Dia menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan Pemilu 2024 tersebut juga tetap harus dilandasi oleh undang-undang. Jika melenceng jauh dari undang-undang, maka dikhawatirkan akan muncul kegaduhan dari peserta Pemilu.

"Penyederhanaan tersebut tentu juga harus dilandasi oleh aturan hukum yang memadai termasuk Undang-Undang," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyarankan agar KPU membuat peraturan yang sederhana terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut Arif, peraturan Pemilu 2024 yang rumit dikhawatirkan akan jadi masalah saat penerapan di kemudian hari.

Selain aturan yang sederhana, Pemilu 2024 juga disarankan berbiaya murah, sehingga diharapkan masyarakat semakin mudah untuk memilih calon pemimpinnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper