Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa isteri tersangka eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Sri Eliza diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatera Selatan selama delapan jam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan," tutur Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Sri Eliza yaitu untuk mendalami aliran transaksi keuangan dari tersangka Alex Noerdin ke isterinya.
"Dia diperiksa terkait aliran transaksi keuangan tersangka AN (Alex Noerdin)," katanya
Di sisi lain, penyidik juga memblokir sejumlah aset hasil korupsi eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin beserta tiga orang tersangka lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan penyidik Kejagung sudah mengajukan upaya pemblokiran aset milik keempat orang tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh BUMD PD PDE pada Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat tersangka tersebut adalah Alex Noerdin, Komisaris Utama PT PD PDE Gas Muddai Madang, Direktur PT DKLN A Yaniarsyah Hasan dan Direktur Utama BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan Caca Isa Saleh S.
"Kami sudah mengajukan izin blokir dan sita aset milik empat orang tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (9/11/2021).
Sayangnya, Supardi tidak merinci aset apa saja yang telah diajukan tim penyidik Kejagung untuk diblokir.
Menurutnya, aset yang diblokir tidak hanya dalam bentuk rekening, tetapi juga aset tidak bergerak di wilayah Jakarta dan Palembang.
"Ada aset yang di Palembang dan ada yang di DKI Jakarta, sudah diajukan untuk pemblokiran," kata Supardi.