Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Harga Tes PCR Turun, Laboratorium Nakal Bakal Ditutup dan Dicabut Izin

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada sanksi yang akan dikenakan kepada laboratorium yang tidak mematuhi aturan harga tertinggi tes PCR.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 29 Oktober 2021  |  07:22 WIB
Harga Tes PCR Turun, Laboratorium Nakal Bakal Ditutup dan Dicabut Izin
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) yaitu sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar wilayah Jawa-Bali.

Penetapan batas atas harga tes PCR ini diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali.

"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis (28/10/2021).

Wiku mengungkapkan pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan terkait penyesuaian harga PCR. Diantaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing. 

Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

laboratorium Covid-19 Tes PCR PCR
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top