Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perpanjang SKCK 2021 dan Tata Caranya

Berikut adalah syarat perpanjangan SKCK lengkap dengan tata cara dan masa berlakunya.
Ilustrasi/skck-polri.go.id
Ilustrasi/skck-polri.go.id

Bisnis.com, SOLO - Syarat perpanjangan SKCK kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online.

SKCK sendiri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisikan catatan-catatan atau riwayat diri seseorang, khususnya dalam tindak kriminal.

Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan di instansi-instansi tertentu.

Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan tata cara perpanjangan SKCK. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya.

Syarat Dokumen

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SKCK:

  • Dalam beberapa hal memperpanjang SKCK membutuhkan surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya Anda bertanya lebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat.
  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun).
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran/ijazah.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Cara perpanjangan SKCK di kantor kepolisian (offline)

  1. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan.
  2. Kemudian, isi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.
  3. Setelah formulir diisi, pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat. Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper