Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Sudhi Wadani, Ritual Hindu yang Akan Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri

Sukmawati Soekarnoputeri akan melakukan ritual Sudhi Wadani pada Selasa (26/10/2021) di Bali.
Upacara ritual umat Hindu di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusufrn
Upacara ritual umat Hindu di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusufrn

Bisnis.com, SOLO - Sukmawati Soekarnoputri belakangan menjadi sorotan publik karena hendak pindah agama dari Islam ke Hindu.

Sukmawati dikabarkan akan melakukan upacara ritual Sudhi Wadani pada Selasa (26/10/2021) di Bali.

Lantas apa itu Sudhi Wadani?

Dikutip dari laman Hindu Batam, upacara Suddhi Wadani adalah upacara dalam agama Hindu yang dimaksudkan memberi pengesahan status seseorang yang sebelumnya bukan penganut Agama Hindu.

Sudhi Wadani berasal dari kata sudhi dan wadani. Sudhi dari bahasa Sansekerta, yang berarti penyucian, persembahan, upacara pembersihan/penyucian. Kata yang sepadan dengan sudhi adalah suddha, yang berarti bersih, suci, cerah, putih tanpa cacat atau cela.

Sedangkan Wadani berarti banyak perkataan, banyak pembicaraan. Adapun bentuk-bentuknya seperti :

1. Wadana yang dapat berarti muka, mulut, prilaku/cara berbicara.

2. Wadanya yang berarti fasih berbicara, ramah, banyak bicara.

Dengan memperhatikan arti kata suddhi dan wadani tadi, maka suddhi wadani dapat di artikan dengan kata-kata penyucian. Secara singkat dapat di katakan bahwa upacara Sudhi Wadani adalah upacara dalam Hindu sebagai pengukuhan atau pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas dan hati suci menyatakan menganut agama hindu.

Dalam pengukuhan ini yang menjadi saksi utama adalah Sang Hyang Widhi (Tuhan), yang bersangkutan sendiri dan Pimpinan Parisadha Hindu Dharma Indonesia atau yang di tunjuk untuk mewakili acara tersebut.

Kedudukan upacara Sudhi Wadani dalam hukum Hindu

Upacara Suddhi Wadani memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu yaitu berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber Dharma.

Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 khususnya pada pasal 2 ayat 1, dimana upacara Suddhi Wadani memberikan status hukum bagi perkawinan antara pasangan yang sebelumnya masih berbeda keyakinan, karena Undang-undang tersebut menggantungkan syahnya suatu perkawinan kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing penganutnya.

Di dalam Weda di nyatakan bahwa mula-mula setelah Tuhan menciptakan alam semesta ini, kemudian oleh Beliau di ciptakan hukumnya yang mengatur hubungan antar partikel yang di ciptakan-Nya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper