Bisnis.com, JAKARTA - Polres Kota Tangerang menciduk 34 tersangka tindak pidana narkoba hanya dalam waktu dua bulan sejak September-Oktober 2021.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengemukakan bahwa 34 tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus tindak pidana narkoba, ada yang berperan sebagai bandar pengedar, kurir hingga pemakai.
Wahyu juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis.
"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka ini adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Banten," kata Wahyu dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Wahyu mengemukakan dari tangan 34 tersangka tindak pidana narkoba itu, Polres Kota Tangerang mengamankan barang bukti 859,25 gram ganja, 94,64 gram sabu dan 3,41 gram tembakau sintetis.