Bisnis.com, JAKARTA - Iptu I Dewa Gede Narute akhirnya resmi dicopot dari jabatan Kapolsek Parigi Moutong usai melakukan pelecehan terhadap anak perempuan seorang tersangka.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa pencopotan jabatan Iptu I Dewa Gede Narute itu sudah sesuai surat perintah bernomor Sprint/1990/X/KEP./2021 yang ditandatangani Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Hery Santoso.
"Ya benar, sudah dicopot dari jabatannya," tutur Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Sambo, Iptu I Dewa Gede Narute tidak hanya diganjar sanksi pencopotan dari jabatan Kapolsek Parigi Moutong, juga akan dipidanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Proses pidana akan dijalankan sesuai dengan laporan korban," katanya.
Sebelumnya, Iptu I Dewa Gede Narute telah melakukan pelecehan dengan cara meminta seorang anak tersangka untuk memuaskan hawa nafsunya.
Baca Juga
Dia mengiming-imingi korban dengan kebebasan ayahnya apabila bersedia.
Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima atas pelecehan terhadap anaknya dan membuat laporan. Proses penyidikan pun hingga saat ini masih berjalan.