Bisnis.com, Jakarta – Kasus seorang pedagang di Percut Sei Tuan, Medan yang membela diri saat dianiaya preman tapi malah dijadikan tersangka menjadi perhatian Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan kasus tersebut telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan yang menetapkan korban sebagai tersangka dinyatakan tidak profesional.
“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," terangnya dilansir dari laman humas.polri, Rabu (13/10/2021).
"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” tambahnya.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG.
Meski demikian, BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.