Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengendara kendaraan roda dua tidak dilarang ngobrol dengan pengendara lainnya saat berada di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah situs Astra Motor yang menyebut, bahwa denda sebesar Rp750.000 bagi para pengendara sepeda motor yang mengobrol dengan pengendara lainnya.
Menurut Sambodo, hal tersebut tidak diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak ada aturan seperti itu," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, bahwa pengendara kendaraan roda dua hanya dilarang menggunakan ponsel pintar dan merokok ketika sedang berkendara di jalan raya. Pasalnya, menurut Sambodo, hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara kendaraan roda dua.
"Ponsel dan merokok dilarang ya saat berkendara," katanya.
Baca Juga