Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Randy Nidji Jadi Korban Penipuan Jouska

Personel Band Nidji Randy Danistha mengaku telah menelan kerugian sekitar Rp178 juta dari dana yang ditempatkan di Jouska.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu personel Band Nidji, Randy Danistha juga merupakan mantan klien sekaligus korban dari perusahaan konsultan investasi dan perencanaan keuangan milik Aakar Abyasa Fidzuno, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Rabu (13/10/2021), Randy merupakan nasabah Jouska sejak 2018. Randy telah menempatkan uangnya senilai Rp250 juta.

Sampai, akhirnya Randy mengaku telah menelan kerugian sekitar Rp178 juta dari dana yang ditempatkan di Jouska.

Diketahui, Randy merupakan satu dari 10 pelaporan pertama di bawah kuasa hukum Rinto Wardana pada 3 September 2021 lalu terkait dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, diketahui Randy telah memenuhi panggilan oleh penyidik Mabes Polri bersma dua pelapor pada Januari 2021 lalu karena memiliki sejumlah barang bukti yang serupa.

Terbaru, Aakar Abyasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada penasihat hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Aakar terancam terjerat pasal berlapis. Adapun pasal yang disangkakan Jouska adalah Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Selain itu, Aakar juga akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Khusus untuk pasal 3 dan 4 UU TPPU, hukuman yang bisa dikenakan kepada bos Jouska itu adalah hukuman 20 tahun penjara dan 10 miliar.

Selain Aakar Abyasa, Badan Reserse Kriminal Polri juga turut melakukan pemeriksaan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka pada 7 September lalu. Tias Nugraha merupakan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper