Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah keterlibatan pimpinan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Firli mengklaim KPK sudah serius mengusut kasus suap yang melibatkan Robin. Penyidik lembaga antikorupsi, kata Firli, bahkan sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk mengusut kasus suap Robin.
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Firli kepada wartawan, dikutip Selasa (12/10/2021).
Dalam sidang lanjutan kasus suap penaganan perkara, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut dirinya sering dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap.
Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat bersaksi itu dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai secara daring pada Senin, (11/10/2021).
Syahrial menyebut, Robin meminta agar uang suap itu cepat diberikan, karena 'atasan' memintanya. Syahrial menyebut 'atasan' yang dimaksud adalah pimpinan KPK.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12
huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1)
KUHP.