Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan mengapresiasi langkah DPR terhadap pemberian keputusan perpanjangan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, keputusan perpanjangan waktu pembahasan suatu undang-undang yang dibahas bersama DPR, termasuk RUU PDP merupakan wewenang dari DPR.
“Kementerian Kominfo dan DPR sepakat untuk melakukan pembahasan RUU PDP secara optimal sehingga produk hukum yang disahkan dapat memenuhi kebutuhan peyelenggaraan pelindungan data pribadi,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan belum rampungnya regulasi pelindungan data tersebut lantaran dinamika diskusi dalam pembahasan turut mewarnai proses pengesahan RUU PDP.
Namun, dia memastikan Kominfo terus melakukan upaya proaktif untuk mempercepat proses penyelesaian pembahasan RUU PDP.
“Perlu kami sampaikan bahwa payung hukum pelindungan data pribadi sudah tersedia di berbagai regulasi existing di antaranya UU ITE beserta peraturan turunannya,” katanya.
Adapun sebagai wujud dorongan agar RUU PDP dapat segera direalisasikan, Pemerintah terus melakukan pendalaman atas isu-isu krusial RUU PDP serta mengkaji dan mempersiapkan subtansi aturan turunan untuk RUU PDP sembari tetap melakukan pengawasan PDP melalui instrumen hukum yang tersedia.
“Dinamika pembahasan bersama DPR untuk menghasilkan UU PDP yang dapat memenuhi kebutuhan pelindungan data pribadi saat ini dapat mempengaruhi target penyelesaian RUU PDP. Namun, Pemerintah terus berupaya agar RUU PDP dapat diselesaikan sesuai target,” katanya.