Bisnis.com, JAKARTA – PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) angkat bicara ihwal gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pihak Real Capital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan resminya kepada Bisnis, UangTeman menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan apapun (legal atau kontraktual) dengan Real Capital.’
UangTeman, tulis penjelasan resmi tersebut, juga telah mematuhi regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk juga POJK 77/2016.
“Kami tidak diizinkan untuk mendapat apapun pinjaman di balance sheet kami,” demikian penjelasan resmi, Rabu (6/10/2021).
Kendati demikian, UangTeman sebagai penyedia jasa layanan peer to peer lending yang diawasi oleh OJK akan memfasilitasi proses settlement antara pihak Real Capital dengan pihak peminjam.
“Dengan niat baik dan kondisi yang adil bagi kedua belah pihak,” tukasnya.
Sebelumnya, Real Capital KK mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya tersebut, Real Capital meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan dan mensahkan sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan dalam bentuk dan nama apapun.
Sementara itu, dalam pokok perkara, Real Capital meminta hakim menyatakan pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021 adalah sah dan mengikat bagi tergugat dan penggungat dan menyatakan UangTeman telah melakukan perbuatan wanprestasi.
UangTeman juga diminta untuk membayar utang senilai US$1 juta ditambah dengan bunga 6 persen) per tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan.
“Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, ataupun perlawanan (verzet),” demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip, Selasa (5/10/2021).
Adapun UangTeman adalah salah satu perusahaan penyedia jasa pinjaman online di Indonesia. UangTeman juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).