Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluhan Gaji Bulanan di Medsos Viral, Pegawai Swalayan Ini Dijerat UU ITE oleh Perusahaan

Seorang pegawai swalayan, Lisa Amelia, mengaku mendapat pemecatan, denda dan dijerat UU ITE setelah unggahan slip gaji miliknya viral di media sosial.
Viral pegawai swalayan terjerat UU ITE setelah unggah slip gaji miliknya di media sosial/Twitter-eatpearr.
Viral pegawai swalayan terjerat UU ITE setelah unggah slip gaji miliknya di media sosial/Twitter-eatpearr.

Bisnis.com, SOLO - Postingan viral milik seorang pegawai swalayan yang miliki gaji Rp 1 juta, viral di media sosial.

Pegawai bernama Lisa Amelia dijerat UU ITE oleh tempat kerjanya, JS Swalayan, setelah ia mengunggah slip gaji bulannya.

Dalam slip gaji tersebut, gaji Rp 1 juta yang diterimanya harus dipotong karena ia izin sakit selama tiga hari.

Tak hanya itu, gaji Lisa juga harus dipotong Rp 150 ribu karena ia telat berangkat kerja. Kemudian pemotongan gaji kembali dilakukan untuk menebus barang hilang sebesar Rp 232 ribu. Sehingga dalam satu bulan, ia hanya menerima Rp 368 ribu.

Postingan Lisa tersebut akhirnya viral di media sosial Twitter dan mendapat banyak komentar.

Netizen beramai-ramai mendukung Lisa dan melampiaskan kekeselannya kepada atasan sang pegawai di JS Swalayan. 

Para warga di internet itu kemudian mempertanyakan peraturan penggajian karyawan yang ada di daerah Lisa.

Namun terbaru, Lisa mengaku dirinya telah dipecat, disuruh membayar denda hingga dijerat UU ITE oleh tempat kerjanya.

Hal itu terkait dengan unggahan keluhan Lisa dan foto slip gajinya, yang viral di media sosial.

Seorang netizen Twitter bernama @eatpearr kemudian mengunggah cerita Lisa ke akun medsosnya, pada Senin (27/9/2021).

Dalam tangkapan layar klarifikasi Lisa Amelia, dirinya menuliskan kalimat permintaan maaf terhadap tempat kerjanya.

"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang di antaranya: JS Swalayan," 

Ia mengaku bersalah karena tak melakukan sensor logo tempat kerjanya tersebut. Atas kelalaiannya itu, ia pun diminta membayar denda kepada pihak JS Swalayan.

Tak hanya diberhentikan dan didenda, Lisa pun dijerat pasal 45 UU ITE atas pencemaran nama baik JS Swalayan.

"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," tulis sang pegawai dalam postingan klarifikasinya.

Parahnya, Lisa kini mengaku trauma akibat kasus yang menimpanya tersebut. Dirinya pun kini terjerat utang lantaran harus membayar denda kepada pihak JS Swalayan.

"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa.

"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.

Postingan klarifikasi Lisa pun kembali viral di media sosial setelah banyak netizen berempati kepadanya.

Sebagian netizen mengaku sedih mendengar cerita Lisa yang harus menanggung beban yang tak sedikit itu.

Netizen pun menyoroti pemotongan gaji yang tak masuk akal oleh mantan perusahaan Lisa. Pasalnya, cuti sakit satu hari dikenai potongan Rp 100 ribu dan keterlambatan kerja didenda Rp 150 ribu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak JS Swalayan mengenai masalah yang tengah viral di media sosial ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper