Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan nama yang menggantikan posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilepas Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Kalau rampung hari ini, sore ini rampung, maka saya rasa Partai Golkar tidak akan berlama-lama kekosongan posisi Pak Azis,” kata Supriansa, Senin (27/9/2021).
Supriansa menjelaskan bahwa paling telat nama yang akan menggantikan posisi Azis sudah berada di tangan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto besok.
Airlangga dipastikan mencari kader terbaik dengan pertimbangan yang ada. Sebagai partai lama, tambah Supriansa, Golkar pasti akan sangat berhati-hati.
Nama yang kini menjadi calon kuat adalah Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Paulus. Dia saat ini juga merupakan Anggota DPR dari Komisi Pertahanan.
Nama Lodewijk menjadi perhatian Airlangga. Dia juga dianggap sebagai tokoh yang diterima semua pihak.
Di saat yang sama, Supriansa menuturkan bahwa belum melihat manuver kader lain yang ingin menempati posisi Wakil Ketua DPR yang dilepas Azis.
“Karena di Partai Golkar tanah tersentralisasi persoalan ini kita serahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum untuk menentukan siapa yang bisa menempati posisi Pak Azis. Semua tergantung Pak Ketua Umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa berkas pengunduran Azis belum sampai ke legislatif.
Berdasarkan ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
“Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum,” katanya melalui pesan instan, Minggu (26/9/2021).
Aboe menjelaskan bahwa jika Azis sudah menyatakan pengunduran diri ke partainya, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah mengacu pada pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3.
“Di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.