Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Buronan Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar

Andre Nugraha Achmad Nouval merupakan salah satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang telah merugikan negara Rp120 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Andre Nugraha Achmad Nouval.

Andre ditangkap pada hari Kamis 23 September 2021 di Mustika Jaya, Bekasi Timur Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval merupakan salah satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp120 miliar. 

"DPO langsung kami eksekusi," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Perkara korupsi itu terjadi ketika buronan lainnya atas nama Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.

Atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja minta imbalan kepada Bank Mandiri, akhirnya yang bersangkutan menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. 

Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Imbalan yang diminta adalah dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun. 

Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro,  dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Awalnya dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.

Atas bantuan pengucuran kredit itu, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan. 

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper