Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah, Puan: Jangan PTM Jika Belum Siap!

Puan Maharani mengingatkan sekolah untuk tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria.
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk sebagai pembaca teks proklamasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk sebagai pembaca teks proklamasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Sekolah tidak harus memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria agar siswa maupun lingkungan sekolah terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua DPR Puan Maharani terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.

“Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Syarat itu dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” ujarnya.

Puan mengatakan Pemda harus mengawasi secara ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM.

SKB 4 Menteri merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021. Surat itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” sebut mantan Menko PMK tersebut.

Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka. Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper