Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA dari Negara Penyebaran Covid-19 Tinggi Bakal Ditolak Masuk Indonesia

Pemerintah melalui Kemenkumham memiliki wewenang untuk menolak WNA dari negara penyebaran Covid-19 tinggi untuk masuk Indonesia berdasarkan rekomendasi Kemenkes.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, SOLO - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan membatasi masuknya warga asing (WNA) ke Indonesia.

Pemerintah melalui Kemenkumham akan memberikan pengecualian WNA yang bisa datang ke Indonesia.

"Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing yang memegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas," ucap Wiku dikutip Bisnis dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk menolak atau melarang orang asing dari negara penyebaran Covid-19 tinggi untuk bisa masuk Indonesia.

Keputusan penolakan tersebut juga akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemudian, pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 8 hari.

Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan internasional, pemerintah hanya membuka pintu di 3 bandara saja. Yakni:

1. Perjalanan udara: Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado)

2. Perjalanan laut: Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara)

3. Perjalanan Darat: Pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pembatasan untuk perjalanan darat dan laut sudah berlaku efektif sejak 16 September 2021.

Sementara perjalanan udara berlaku sejak 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper