Bisnis.com, SOLO - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan membatasi masuknya warga asing (WNA) ke Indonesia.
Pemerintah melalui Kemenkumham akan memberikan pengecualian WNA yang bisa datang ke Indonesia.
"Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing yang memegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas," ucap Wiku dikutip Bisnis dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk menolak atau melarang orang asing dari negara penyebaran Covid-19 tinggi untuk bisa masuk Indonesia.
Keputusan penolakan tersebut juga akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemudian, pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 8 hari.
Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan internasional, pemerintah hanya membuka pintu di 3 bandara saja. Yakni:
1. Perjalanan udara: Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado)
2. Perjalanan laut: Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara)
3. Perjalanan Darat: Pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Pembatasan untuk perjalanan darat dan laut sudah berlaku efektif sejak 16 September 2021.
Sementara perjalanan udara berlaku sejak 17 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.