Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Simak Syarat Masuk Indonesia untuk WNA dan WNI Terbaru

Syarat perjalanan WNI dan WNA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021. Untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 serta varian baru Mu di Indonesia, pemerintah menerbitkan syarat masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. 

Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA harus menunjukkan sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Hal ini dikarenakan pada syarat sebelumnya hanya menyertakan tes PCR dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Syarat perjalanan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Apabila WNI dan WNA telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri dan sudah berada di Indonesia, maka tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi data dengan membuka laman yang sudah disediakan pemerintah Indonesia.

“Kemenkes telah menyiapkan laman dengan alamat https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/ untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi,” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, seperti dilansir pada Selasa (21/9/2021).

Kemudian, Setiaji melanjutkan, baik WNI maupun WNA melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi.

Untuk mengajukan verifikasi, WNI dan WNA harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

WNI
• KTP elektronik
• Nomor Induk kependudukan (NIK)
• Kartu identitas yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi Covid-19.

WNA
• Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari imigrasi
• Kartu vaksinasi Covid-19
• ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Jika sudah terverifikasi, Setiaji mengatakan hasilnya akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan di laman tersebut dengan perkiraan tiga hari jam kerja.

Selanjutnya, hasil verifikasi harus diklaim dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan agar WNI maupun WNA mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa mengakses berbagai fasilitas umum.

“WNI atau WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper