Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dinilai koruptif.
Hal ini lantaran TWK dilaksanakan tanpa ada dasar hukum, dan menggunakan keuangan negara.
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, definisi korupsi adalah penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan keuangan negara, tapi tidak sesuai dengan undang-undang.
"Kalau definisi korupsi kita letakan di situ, penyelenggaraan TWK kemarin itu, karena itu tidak ada dasar hukumnya, khususnya soal hubungan KPK dan BKN, dalam konteks penggunaan keuangan negara, kalau definisi korupsinya ditaruh di situ, itu bisa koruptif," kata Anam dalam diskusi daring yang dilaksanakan ICW, dikutip Senin (20/9/2021).
Selain itu, Anam juga menyoroti tanggal-tanggal pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, dan pemecatan 56 pegawai yang tak lolos TWK.
Diketahui, pegawai yang lolos TWK diangkat pada 1 Juni 2021. Sementara itu, Pegawai yang tak lolos dipecat per tanggal 30 September 2021.
Menurut dia penempatan tanggal tersebut bisa memunculkan stigma. Pasalnya, patut diketahui 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, dan 30 September erat dengan pembantaian tujuh jenderal atau G30S 1965.
"Kalau tadi bangun imajinasi soal masa lalu Republik Indonesia, itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini," kata Anam.
Adapun, Dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.
Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.