Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU SKN Dorong Fasilitas Olahraga Rakyat, Tidak Cuma Stadion

Komisi X DPR juga mendorong agar ada alokasi dua persen anggaran untuk pembagunan infrastruktur olahraga, baik dari APBN maupun APBD.
Warga berolahraga saat PPKM level 3 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/8/2021). Memasuki PPKM level 3 warga Jakarta mulai antusias beraktivitas olahraga di ruang terbuka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Warga berolahraga saat PPKM level 3 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/8/2021). Memasuki PPKM level 3 warga Jakarta mulai antusias beraktivitas olahraga di ruang terbuka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan, bahwa Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tidak hanya fokus pembangunan infrastruktur cabang olahraga tertentu.

Menurutnya, dalam RUU SKN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas saat ini, sudah diatur ruang lingkup olahraga. Juga, masalah kewenangan, rangkap jabatan publik, peran organisasi, pendanaan/pembiayaan, hingga industri olahraga itu sendiri.

Industri olahraga tersebut, menurut Dede, mulai dari sport science (ilmu olahraga) hingga sarana prasarana.

“Infrastruktur itu banyak sekali dikeluarkan pemerintah daerah untuk membangun sarana prasarana olahraga tertentu. Kita sebut saja stadion. Tapi kemudian terbengkalai dan tidak terpakai, padahal kita mendorong agar alokasi anggaran olahraga tentu harus diangkat, dikuatkan,” ungkap Dede, Selasa (14/9/2021).

Komisi X DPR, mendorong pemerintah membangun sarana prasarana publik seperti jogging track, sepeda statis dan lain sebagainya di taman-taman kota.

Melalui RUU SKN, DPR berharap agar ada aturan rigid untuk mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang bugar.

“Karena banyak negara di dunia melakukan hal-hal tersebut. Kita saja yang nggak ada,” ujarnya.

Komisi X DPR juga mendorong agar ada alokasi dua persen anggaran untuk pembagunan infrastruktur olahraga, baik dari APBN maupun APBD. Meski begitu, Dede mengatakan hal tersebut masih menjadi dinamika antara pemerintah dan DPR.

RUU SKN pun akan mengatur ruang lingkup olahraga masyarakat atau kebugaran masyarakat yang disebut dengan community fitness. Hal ini untuk menghindari dampak kesehatan masyarakat di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper