Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan, bahwa Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tidak hanya fokus pembangunan infrastruktur cabang olahraga tertentu.
Menurutnya, dalam RUU SKN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas saat ini, sudah diatur ruang lingkup olahraga. Juga, masalah kewenangan, rangkap jabatan publik, peran organisasi, pendanaan/pembiayaan, hingga industri olahraga itu sendiri.
Industri olahraga tersebut, menurut Dede, mulai dari sport science (ilmu olahraga) hingga sarana prasarana.
“Infrastruktur itu banyak sekali dikeluarkan pemerintah daerah untuk membangun sarana prasarana olahraga tertentu. Kita sebut saja stadion. Tapi kemudian terbengkalai dan tidak terpakai, padahal kita mendorong agar alokasi anggaran olahraga tentu harus diangkat, dikuatkan,” ungkap Dede, Selasa (14/9/2021).
Komisi X DPR, mendorong pemerintah membangun sarana prasarana publik seperti jogging track, sepeda statis dan lain sebagainya di taman-taman kota.
Melalui RUU SKN, DPR berharap agar ada aturan rigid untuk mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang bugar.
“Karena banyak negara di dunia melakukan hal-hal tersebut. Kita saja yang nggak ada,” ujarnya.
Komisi X DPR juga mendorong agar ada alokasi dua persen anggaran untuk pembagunan infrastruktur olahraga, baik dari APBN maupun APBD. Meski begitu, Dede mengatakan hal tersebut masih menjadi dinamika antara pemerintah dan DPR.
RUU SKN pun akan mengatur ruang lingkup olahraga masyarakat atau kebugaran masyarakat yang disebut dengan community fitness. Hal ini untuk menghindari dampak kesehatan masyarakat di kemudian hari.