Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telkom: PeduliLindungi Jadi Layanan Bersifat Langsung untuk Masyarakat

Pemerintah telah menerapkan secara bertahap penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di 6 sektor utama kegiatan masyarakat.
Bupati Probolinggo, Jawa Timur P. Tantriana Sari melakukan uji coba scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Pendapa Prasaja Ngesti Wibawa Probolinggo, Jumat (27/8/2021) - FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo
Bupati Probolinggo, Jawa Timur P. Tantriana Sari melakukan uji coba scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Pendapa Prasaja Ngesti Wibawa Probolinggo, Jumat (27/8/2021) - FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi pelacak Covid-19 yang resmi digunakan untuk pelacakan kontak digital di Indonesia, PeduliLindungi disebutkan telah menjadi layanan bersifat langsung bagi masyarakat.

Direktur Digital Business at Telkom Indonesia Muhammad Fajrin Rasyid menyampaikan hingga beberapa waktu ke belakang, aplikasi tersebut sudah banyak digunakan oleh masyarakat.

Bahkan, telah menjadi customer facing atau layanan yang bersifat langsung pada pengguna karena digunakan untuk kebutuhan pengecekan sertifikat vaksinasi.

Dia menyebut, beberapa waktu terakhir aplikasi ini juga digunakan ketika proses screening (pengecekan) ke tempat-tempat publik lantaran terhubung dengan aplikasi New All Record (NAR) atau merupakan mahadata yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena terhubung selain melampirkan sertifikat hasil vaksinasi, aplikasi ini juga memiliki fitur lain, di mana masyarakat yang melakukan testing PCR atau Antigen dengan lab yang bekerjasama dengan Kemenkes, maka hasil tesnya dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi,” katanya lewat diskusi virtual, Rabu (8/9/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan integrasi dengan mahadata dari aplikasi NAR, PeduliLindungi dapat mengetahui masyarakat yang masuk ke tempat yang dimaksudkan sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Kemenkes, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam.

Hal ini agar masyarakat yang positif dapat diminimalisir.

Sekadar informasi, pemerintah menambahkan kriteria baru pada aplikasi Peduli Lindungi, yakni kriteria warna hitam.

Sebelumnya, aplikasi Peduli Lindungi bisa mendeteksi status kesehatan penggunanya berdasarkan 3 kriteria warna, yaitu hijau, kuning, dan merah.

Merah mengartikan pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kuning/oranye, memiliki arti pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama.

Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Hijau menerjemahkan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

Sedangkan, warna hitam pada aplikasi Peduli Lindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

“Jadi, berdasarkan ketentuan Kemenkes jika berwarna hitam mengartikan positif. Ini merupakan yang kami ikuti dari Kemenkes,” katanya.

Fajrin melanjutkan, aplikasi ini terhubung secara real-time dengan aplikasi NAR milik Kemenkes yang memuat hasil PCR dan Antigen. Dan beberapa waktu lalu terdapat 1.625 orang yang terdeteksi positif, tetapi mencoba memasuki tempat umum sehingga bisa dilarang untuk masuk.

Namun,meskipun PeduliLindungi dengan NAR terjadi secara real-time, tetapi masih ada jeda yang dibutuhkan untuk proses input data.

“Misalnya, seseorang tes pada pukul 2 siang. Tentunya, tidak langsung masuk ke akun orang tersebut karena butuh waktu bagi petugas untuk menginput data ke dalam sistem. Ini yang tengah ditingkatkan agar jarak waktu bisa lebih cepat dan singkat sehingga informasi lebih cepat didapatkan,” tuturnya.

Sejauh ini, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sudah diterapkan pada 4.161 titik lokasi di berbagai sektor aktivitas publik.

Pemerintah telah menerapkan secara bertahap penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di 6 sektor utama kegiatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper