Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fakta Baru Kerumunan Pengunjung di Holywings, Ditutup selama PPKM dan Didenda Rp 50 Juta

Aparat keamanan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kafe Holywings. Tempat usaha dibekukan sementara dan didenda Rp 50 juta.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 07 September 2021  |  14:51 WIB
Fakta Baru Kerumunan Pengunjung di Holywings, Ditutup selama PPKM dan Didenda Rp 50 Juta
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam. - Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kerumunan pengunjung dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan berbuntut panjang.

Karena pelanggaran yang dilakukan itu, aparat keamanan akhirnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Adapun sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta dan denda sebesar Rp 50 juta.

Berlaku untuk semua

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM.

Riza juga menegaskan tidak akan gentar dengan "bekingan" yang berada di belakang tempat usaha tersebut.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria, Senin malam.

Ditutup dan didenda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini manajemen Holywings sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tempo, Senin.

Buntut dari adanya pelanggaran protokol kesehatan itu, kafe Holywings akhirnya diberikan sanksi penutupan sementara selama PPKM berlangsung di DKI.

Tak hanya itu, pemilik usahanya juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Pelanggaran berulang

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pemberian sanksi berupa pembekuan izin sementara tersebut dianggap telah sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih lagi, kafe Holywings diketahui sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa selama PPKM berlangsung.

"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Holywings
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top