Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Baru Kerumunan Pengunjung di Holywings, Ditutup selama PPKM dan Didenda Rp 50 Juta

Aparat keamanan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kafe Holywings. Tempat usaha dibekukan sementara dan didenda Rp 50 juta.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kerumunan pengunjung dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan berbuntut panjang.

Karena pelanggaran yang dilakukan itu, aparat keamanan akhirnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan berlaku.

Adapun sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta dan denda sebesar Rp 50 juta.

Berlaku untuk semua

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM.

Riza juga menegaskan tidak akan gentar dengan "bekingan" yang berada di belakang tempat usaha tersebut.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria, Senin malam.

Ditutup dan didenda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini manajemen Holywings sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tempo, Senin.

Buntut dari adanya pelanggaran protokol kesehatan itu, kafe Holywings akhirnya diberikan sanksi penutupan sementara selama PPKM berlangsung di DKI.

Tak hanya itu, pemilik usahanya juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Pelanggaran berulang

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pemberian sanksi berupa pembekuan izin sementara tersebut dianggap telah sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih lagi, kafe Holywings diketahui sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa selama PPKM berlangsung.

"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper