Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kerumunan pengunjung dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan berbuntut panjang.
Karena pelanggaran yang dilakukan itu, aparat keamanan akhirnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan berlaku.
Adapun sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta dan denda sebesar Rp 50 juta.
Berlaku untuk semua
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM.
Riza juga menegaskan tidak akan gentar dengan "bekingan" yang berada di belakang tempat usaha tersebut.
"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria, Senin malam.
Ditutup dan didenda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini manajemen Holywings sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tempo, Senin.
Buntut dari adanya pelanggaran protokol kesehatan itu, kafe Holywings akhirnya diberikan sanksi penutupan sementara selama PPKM berlangsung di DKI.
Tak hanya itu, pemilik usahanya juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Pelanggaran berulang
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pemberian sanksi berupa pembekuan izin sementara tersebut dianggap telah sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih lagi, kafe Holywings diketahui sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa selama PPKM berlangsung.
"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin.