Bisnis.com, JAKARTA — Data aplikasi PeduliLindungi menunjukkan 1.625 orang yang terkonfirmasi Covid-19 atau kontak erat terjaring dalam skrining saat akan masuk ke tempat publik.
"Kita berhasil menjaring kira-kira kasus hitam itu sebanyak 1.625," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Adapun enam sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yakni pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan.
Dari hasil evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam sektor tersebut, pemerintah mendapati fakta bahwa masih ada warga yang berkeliaran di tempat publik meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Wamenkes mengatakan bahwa mayoritas kasus hitam yang ditemukan terjaring dalam skrining di sektor perdagangan yaitu mencapai 1.464 orang.
Berkaca dari data tersebut, Dante mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin ke tempat-tempat publik.
Hal yang sama juga disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi telah mencapai 20,9 juta orang.
"Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem," ujarnya.
Diketahui, dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat empat kriteria yaitu kasus hijau, kuning, merah, dan hitam.
Orang yang masuk kriteria hijau adalah mereka yang sudah divaksin dua kali, tidak ada catatan hasil tes positif atau kontak erat, dan 2x24 jam tes PCR atau 1x24 jam tes antigen hasil negatif.
Sementara itu, untuk kriteria kuning adalah mereka yang baru divaksinasi sekali dan penyintas dibawah 3 bulan serta tidak ada data bahwa dia positif atau kontak erat.
Orang yang belum divaksin masuk kriteria merah dan orang yang terbukti melalui tes positif Covid-19 atau kontak erat masuk dalam kriteria atau kasus hitam.