Bisnis.com, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya yang merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) mempertegas bahwa praktik jual beli jabatan masih terus terjadi di lingkungan pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa kasus jual beli jabatan termasuk modus korupsi yang sering dilakukan oleh kepala daerah. Pihaknya mencatat ada 7 kasus jual heli jabatan yang diungap penyidik lembaga antikorupsi selama 2016 - 2021.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga
Adapun ketujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Menurut Ipi, KPK telah mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," ungkap Ipi.